Perintah Berzakat merupakan kewajiban setiap muslim. Kadang kita berfikir berapa harta yang harus saya keluarkan setiap bulannya dari penghasilan yang saya dapatkan dari pekerjaan saya ?
Untuk memudahkan perhitungan zakat dari penghasilan anda maka kami share sofware penghitung zakat. sofware ini portable dan cukup mudah untuk digunakan.
Download
Senin, 03 Desember 2012
Selasa, 30 Oktober 2012
Penyerahan Kebutuhan Rumah Tangga Ibu Sumarni
Penyerahan Kebutuhan Rumah Tangga Ibu Sumarni
Penyerahan kebutuhan pokok rumah tangga dan keperluan pokok bayi kepada ibu Sumarni di daerah loktuan pada hari selasa tanggal 24 Juli 2012. Penyerahan ini diserahkan oleh wakil ketua BAZ Bontang H. Ali Mustofa S.Ag, M.Pd beserta staff dan perwakilan dari kelurahan dan RT setempat.
Senin, 29 Oktober 2012
FIQIH ZAKAT
FIQIH ZAKAT
MUKADIMAH
Sebagai salah satu kewajiban, bahkan rukun dan pilar utama ajaran Islam, selama ini zakat belum mendapatkan perhatian yang semestinya dari umat Islam, baik dalam tataran pemahaman maupun pelaksanaannya. Hal ini berbeda dari perhatian mereka terhadap rukun-rukun Islam yang lain, seperti shalat, puasa dan haji, meskipun perhatian terhadap rukun-rukun tersebut juga belum ideal. Disamping itu, selama ini permasalahan zakat juga seringkali hanya diangkat pada bulan Ramadhan, dengan anggapan bahwa zakat itu hanya terkait dengan bulan Ramadhan. Padahal, permasalahan zakat sebetulnya bukan hanya permasalahan di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, menjadi amat penting untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap zakat – dengan menggalakkan sosialisasi dan kajian tentang zakat, serta optimalisasi peran lembaga-lembaga amil zakat – , dengan tidak membatasinya pada bulan Ramadhan saja.
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
Zakat Saham dan Obligasi
Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun
Nisab : 85 gram emas
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai bruto hal tersebut di atas
ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG
Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)
Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya
Syarat Zakat Emas & Perak
- Sampai nishob.
- Berlalu satu tahun.
- Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
- Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang
- Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
- Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
- Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).
ZAKAT PERTANIAN
Landasan Hukum
Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’ ulama.
Nishab dan Tarif
Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
- Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
- Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
- jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
- jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.
Syarat Zakat Pertanian
- Islam
- Merdeka
- Sempurna Milik
- Cukup nisab
- Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
- Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.
Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter
- Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
- Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).
ZAKAT INVESTASI
- Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut zakat “Almustaghillat”.
- Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
- Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah; bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
- Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul.
Analogi Zakat Investasi
- Sebagian ulama Maliki dan salaf seperti Ibnu Masud, Ibnu Abbas, dll menganalogikannya ke dalam zakat uang tapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya.
- Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.
ZAKAT HARTA GALIAN
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada "rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%) [HR Bukhori Muslim].
- Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
- Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
- Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
- Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
- Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
ZAKAT PERNIAGAAN
Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.
Landasan Hukum
Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30) Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.
Ketentuan
- Berlalu masanya setahun
- Mencapai nishob 85 gr emas
- Bebas dari hutang
- Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
- Dapat dibayarkan dengan uang atau barang
Cara Perhitungan
(Modal+Keuntungan+Piutang) - (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
- Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
- Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
- Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 = 60.000.000,-
- Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
- Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
- Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang )- (hutang ) x 2,5%= zakat
- (10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.750.000 ,-
- Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000
ZAKAT PROFESI
Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”
Minggu, 02 September 2012
Kesadaran Berzakat Semakin Meningkat
Kesadaran betapa pentingnya mengeluarkan zakat bagi umat Islam, semakin meningkat di Bontang. Tren positif ini ditunjukkan dari data yang ada di Badan Amil Zakat (BAZ) Bontang yang merupakan sebuah badan di bawah naungan Pemkot untuk menghimpun sekaligus mendistribusikan zakat yang berhasil dihimpun.
Berdasarkan data yang tercatat di BAZ Bontang, zakat yang berhasil dihimpun selama bulan Agustus adalah sebesar Rp. 98.548.904. Jumlah tersebut meningkatkan dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Bulan Juli yang mencapai Rp. 88.039.777. Bahkan jumlah yang berhasil dihimpun selama bulan Juli dan Agustus semakin meningkat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada tanggal 21 Juli - 18 Agustus 2012, Sehingga banyak ummat Islam berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan yang salah satunya adalah mengeluarkan zakat.
Setiap bulan Ramadhan, BAZ Kota Bontang rutin menggelar acara Bontang Berzakat. Dalam acara ini, Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang beserta jajaran pejabat dilingkungan pemkot Bontang dan berbagai elemen masyarakat bersama-sama mengeluarkan zakat. Melalui Bontang Berzakat ini, diharapkan para pejabat dan tokoh masyarakat bisa memberikan contoh yang baik.
Pada acara Bontang Berzakat yang dilakukan bulan Agustus 2012 ini, BAZ Kota Bontang berhasil menghimpun zakat sebesar Rp. 241.357.000. Rinciannya adalah zakat maal sebesar Rp. 229.800.000 rupiah, zakat fitrah sebesar Rp. 10.777.000 serta fidyah sebesar 780.000. Jumlah yang berhasil dihimpun pada acara Bontang Berzakat kali ini lebih besar dari pada tahun 2011 lalu yang secara total hanya mencapai Rp. 86.775.700.
Dari seluruh zakat yang telah berhasil dihimpun, BAZ kota Bontang telah mendistribusikan zakat sebesar Rp. 217.320.000 dan Rp.12.300.000 untuk peningkatkan modal usaha. Pendistribusian zakat ini dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti bantuan rutin bagi manula dan mereka yang tidak mampu,bantuan berupa beasiswa pendidikan, bantuan bagi muallaf serta bantuan dana untuk peningkatan modal usaha.
Berdasarkan data yang tercatat di BAZ Bontang, zakat yang berhasil dihimpun selama bulan Agustus adalah sebesar Rp. 98.548.904. Jumlah tersebut meningkatkan dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu Bulan Juli yang mencapai Rp. 88.039.777. Bahkan jumlah yang berhasil dihimpun selama bulan Juli dan Agustus semakin meningkat jika dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan bertepatan dengan bulan Suci Ramadhan yang jatuh pada tanggal 21 Juli - 18 Agustus 2012, Sehingga banyak ummat Islam berlomba-lomba untuk berbuat kebaikan yang salah satunya adalah mengeluarkan zakat.
Setiap bulan Ramadhan, BAZ Kota Bontang rutin menggelar acara Bontang Berzakat. Dalam acara ini, Walikota Bontang dan Wakil Walikota Bontang beserta jajaran pejabat dilingkungan pemkot Bontang dan berbagai elemen masyarakat bersama-sama mengeluarkan zakat. Melalui Bontang Berzakat ini, diharapkan para pejabat dan tokoh masyarakat bisa memberikan contoh yang baik.
Pada acara Bontang Berzakat yang dilakukan bulan Agustus 2012 ini, BAZ Kota Bontang berhasil menghimpun zakat sebesar Rp. 241.357.000. Rinciannya adalah zakat maal sebesar Rp. 229.800.000 rupiah, zakat fitrah sebesar Rp. 10.777.000 serta fidyah sebesar 780.000. Jumlah yang berhasil dihimpun pada acara Bontang Berzakat kali ini lebih besar dari pada tahun 2011 lalu yang secara total hanya mencapai Rp. 86.775.700.
Dari seluruh zakat yang telah berhasil dihimpun, BAZ kota Bontang telah mendistribusikan zakat sebesar Rp. 217.320.000 dan Rp.12.300.000 untuk peningkatkan modal usaha. Pendistribusian zakat ini dilakukan melalui berbagai bentuk, seperti bantuan rutin bagi manula dan mereka yang tidak mampu,bantuan berupa beasiswa pendidikan, bantuan bagi muallaf serta bantuan dana untuk peningkatan modal usaha.
Senin, 13 Agustus 2012
BAZ Bontang Bagikan Paket Ramadhan.
DKPP Kota Bontang |
RSUD Kota Bontang |
Muallaf Kota Bontang |
Badan Amil Zakat (BAZ) Bontang membagikan paket sembako kepada 99 muallaf, 40 pegawai cleaning service dan 387 pasukan kuning yang ada di Kota Bontang.
Paket sembako yang berisi gula, minyak goreng, teh, sirup, mie instans yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua BAZ Bontang H Ali Mustofa S.Ag M.Pd
Lebih lanjut dijelaskannya, zakat yang berhasil dikumpulkan dari warga dan pengusaha yang ada di Kota Bontang ini merupakan bagian cara menyisihkan rezeki dan membagikannya kepada yang berhak menerima.
Ali berharap, kedepannya bukan hanya bantuan sembako yang diberikan, melainkan berupa bantuan modal usaha dan pelatihan sehingga dapat meningkatkan keterampilan dan berusaha mandiri.
Buka Puasa Bersama Walikota, BAZ dan Para Muzakki Se Kota Bontang Tanggal 6 Agustus 2012
Walikota Bontang Ir H Adi Darma MSi menghadiri buka puasa bersama yang dilaksanakan pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Bontang beserta Muzakki Zakat di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang.
Dalam Sambutannya Walikota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk pegawai dilingkungan Pemkot Bontang untuk tidak melupakan kewajiban yaitu mengeluarkan zakat melalui BAZ.
"Saya berharap agar pengurus BAZ Kota Bontang tidak patah semangat mengumpulkan zakat masyarakat Kota Bontang khususnya bagi pegawai Pemkot Bontang agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengeluarkan zakat" ujar Adi Darma.
Diharapkan agar zakat di Bontang lebih terorganisir dan sudah sepatutnya pengurus BAZ Kota Bontang bekerja sama dengan seluruh Kepala SKPD Kota Bontang untuk melakukan sistem jemput bola pada proses pengumpulan zakat bagi pegawai dilingkungan Pemkot Bontang. Acara buka puasa bersama dirangkai dengan siraman rohani yang disampaikan oleh DR h Ahmad Syahid M A daru Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar.
Dalam Sambutannya Walikota mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk pegawai dilingkungan Pemkot Bontang untuk tidak melupakan kewajiban yaitu mengeluarkan zakat melalui BAZ.
"Saya berharap agar pengurus BAZ Kota Bontang tidak patah semangat mengumpulkan zakat masyarakat Kota Bontang khususnya bagi pegawai Pemkot Bontang agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam mengeluarkan zakat" ujar Adi Darma.
Diharapkan agar zakat di Bontang lebih terorganisir dan sudah sepatutnya pengurus BAZ Kota Bontang bekerja sama dengan seluruh Kepala SKPD Kota Bontang untuk melakukan sistem jemput bola pada proses pengumpulan zakat bagi pegawai dilingkungan Pemkot Bontang. Acara buka puasa bersama dirangkai dengan siraman rohani yang disampaikan oleh DR h Ahmad Syahid M A daru Universitas Negeri Islam Alauddin Makassar.
Zakat Bersama Walikota Bontang dan Jajarannya di Pendopo Tanggal 7 Agustus 2012
Agenda kegiatan pada acara ini adalah pembayaran zakat maal/profesi 2,5 persen oleh walikota beserta jajarannya, anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bontang, kalangan perusahaan, profesional maupun perbankan yang ada di Bontang melalui Badan Amil Zakat (BAZ)
"Saya mengimbau kepada seluruh SKPD di Bontang agar pentingnya mengeluarkan zakat ini bisa disosialisasikan kepada seluruh stafnya. Karena semakin banyak yang saudara - saudara bagikan kepada sesama yang membutuhkan, maka yang datang kepada kita pasti akan lebih banyak lagi," kata walikota.
Dalam acara ini pula juga dilakukan penyerahan bantuan berupa paket Ramadan kepada 387 petugas DKPP, 100 orang serta santunan bulanan lansia bagi 30 orang. Usai penyerahan bantuan, wali kota bersama tamu undangan mengikuti ceramah agama yang dibawakan Ketua MUI Provinsi Kaltim KH Hamri Has.
Rabu, 11 Juli 2012
Senin, 25 Juni 2012
Minggu, 24 Juni 2012
Senin, 18 Juni 2012
Penyerahan Gerobak
Sebanyak 16 pedagang keliling mendapat bantuan masing-masing 1 unit rombong dari Badan Amil Zakat (BAZ) Bontang, Jumat tanggal 01-06-2012. Bantuan diserahkan langsung oleh ketua BAZ Bontang, H. Abdul Kadir Tappa, didepan kantor BAZ Bontang, Jln. awang long, bontang utara, disaksikan sejumlah pengurus BAZ dan Ketua Pedagang lele-lele Kota Bontang (PL2KB),
Minggu, 10 Juni 2012
16 Pedagang Dapat Rombong Gratis
BAZ Bontang, Tribun_
Sebamnyak 16 pedagang keliling mendapat bantuan masing-masing 1 unit rombong dari Badan Amil Zakat (BAZ) Bontang, Jumat (1/6) kemarin. Bantuan diserahkan ketua BAZ Bontang, H. Abdul Kadir Tappa, didepan kantor BAZ Bontang, jln. awang long, bontang utara, disaksikan sejumlah pengurus BAZ dan Ketua Pedagang lele-lele Kota Bontang (PL2KB), Sulhan.
Dalam Sambutannya, H.Kadir Tappa yang juga Ketua komisi 1 DPRD Bontang mengatakan, bantuan rombong diberikan guna memudahkan para pedagang keliling menjalankan dagangan meraka."bantuan berupa rombong ini diharapakan bisa memudahkan pedagang kecil dalam menjalankan usahanya", ujar H. Kadir Tappa.
Seluruh bantuan robbong tersebut kata Kadir Tappa, sepenuhnya bersumber dari dana zakat yang berhasil dikumpulkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). ia mengatakan, BAZ sebagai lembaga keuangan nirlaba memang diberi amanah mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan penyaluran Zakat kepada warga yang secara ekonomi kurang mampu.
"Alhamdulillah., saat ini setiap Bulan Baz bisa mengumpulkan Zakat sebesar Rp 85 juta. inilah yang kita salurkan kepada masyarakat kurang mampu seperti para pedagang kecil yang jualan bakso,jamu atau pentol keliling,"katanya.
kendati bantuan tersebut bersifat gratis, kadir berharap para penerima bantua bisa mengeluarkan infaq minimal Rp.1.000 perminggu kepada BAZ. Dana ini akan digunakan untuk membuat rombong baru yang akan dibagikan kepada ratusan pedagang keliling lainnya.
"Saya berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan rombong yang telah diterima untuk mencari rezeki yang halal, dan tak lupa membayar infak cukup membayar infaq Rp.1.000 perminggu," katanya.
Sementara itu, ketua PL2KB, Zulhan mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberiaan rombong dari BAZ. ia berharap bantuan serupa bisa diberikan kepada seluruh anggota PL2KB yang jumlahnya berkisar 200 orang. " bagi kami bantuan ini sangat bernilai karena menyangkut sumber penghidupan bagi keluarga kami," ujar Sulhan.
Sebamnyak 16 pedagang keliling mendapat bantuan masing-masing 1 unit rombong dari Badan Amil Zakat (BAZ) Bontang, Jumat (1/6) kemarin. Bantuan diserahkan ketua BAZ Bontang, H. Abdul Kadir Tappa, didepan kantor BAZ Bontang, jln. awang long, bontang utara, disaksikan sejumlah pengurus BAZ dan Ketua Pedagang lele-lele Kota Bontang (PL2KB), Sulhan.
Dalam Sambutannya, H.Kadir Tappa yang juga Ketua komisi 1 DPRD Bontang mengatakan, bantuan rombong diberikan guna memudahkan para pedagang keliling menjalankan dagangan meraka."bantuan berupa rombong ini diharapakan bisa memudahkan pedagang kecil dalam menjalankan usahanya", ujar H. Kadir Tappa.
Seluruh bantuan robbong tersebut kata Kadir Tappa, sepenuhnya bersumber dari dana zakat yang berhasil dikumpulkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). ia mengatakan, BAZ sebagai lembaga keuangan nirlaba memang diberi amanah mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan penyaluran Zakat kepada warga yang secara ekonomi kurang mampu.
"Alhamdulillah., saat ini setiap Bulan Baz bisa mengumpulkan Zakat sebesar Rp 85 juta. inilah yang kita salurkan kepada masyarakat kurang mampu seperti para pedagang kecil yang jualan bakso,jamu atau pentol keliling,"katanya.
kendati bantuan tersebut bersifat gratis, kadir berharap para penerima bantua bisa mengeluarkan infaq minimal Rp.1.000 perminggu kepada BAZ. Dana ini akan digunakan untuk membuat rombong baru yang akan dibagikan kepada ratusan pedagang keliling lainnya.
"Saya berharap para penerima bantuan bisa memanfaatkan rombong yang telah diterima untuk mencari rezeki yang halal, dan tak lupa membayar infak cukup membayar infaq Rp.1.000 perminggu," katanya.
Sementara itu, ketua PL2KB, Zulhan mengaku sangat terbantu dengan adanya pemberiaan rombong dari BAZ. ia berharap bantuan serupa bisa diberikan kepada seluruh anggota PL2KB yang jumlahnya berkisar 200 orang. " bagi kami bantuan ini sangat bernilai karena menyangkut sumber penghidupan bagi keluarga kami," ujar Sulhan.
Selasa, 15 Mei 2012
Mustahik April 2012
SUMARNI (38 Tahun )
GEMBONG VAHANA MP ( 30 Tahun)
Penghidupan keluarga ini jauh dari cukup, dengan pendapatan suami kurang dari 1juta/bulan. di rumah kontrakan dengan biaya sewa Rp. 450.000,-/bulan, ibu beranak 9 ini harus menghidupi 5 orang anak yang salah satunya bayi berusia 2 bulan sedang 4 lainnya dititip di panti asuhan.
BAZ Bontang memberikan bantuan rutin setiap bulan untuk menangani kebutuhan dasar keluarga ini sekaligus mencarikan solusi pemberdayaan ekonomi keluarga.
GEMBONG VAHANA MP ( 30 Tahun)
Gembong, PNS Gol. 1d di kantor Syahbandar Loktuan, menderita gagal ginjal stadium 5, selama 4 tahun selalu cuci darah ke RSU. AW. Syahrini Samarinda seminggu 2 kali. Gembong hanya minum 2 gelas air putih perhari dikarenakan sudah tidak dapat buang air kecil, sehingga setiap 15 hari harus sedot cairan ke samarinda. BAZ Bontang membantu transport berobat Bontang - Samarinda PP secara rutin. Biaya cuci darah ditanggung Askes.
Senin, 14 Mei 2012
Susunan Pengurus
DEWAN PERTIMBANGAN BAZ BONTANG
KETUA
Sekretaris Daerah Kota Bontang
( Drs. Asmudin Hamzah, MM )
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang
( H. Aidil Adha, S.Ag )
Rabu, 09 Mei 2012
GEMBONG : Bertahan Demi CINTA
Melihat senyumnya yang merekah, sepertinya ia hidup penuh bahagia dan suka cita sepanjang hari. Tak terpancar sedikitpun dari wajahnya jika ia, Gembong Vahana MP, lelaki kelahiran 14 Mei 1981 ini, menderita penyakit yang cukup berat . Ia sedang diuji oleh Allah SWT dengan penyakit Gagal Ginjal. Gembong sudah menjalani proses cuci darah sejak 4 tahun yang lalu, dan masih terus dijalani entah sampai kapan. Penyakit ini mengharuskan Gembong menjalani proses cuci darah 2 kali seminggu di RSUD AW. Syahranie Samarinda. Mengapa harus di Samarinda?
Langganan:
Postingan (Atom)