ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG
Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:
“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)
Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya
Syarat Zakat Emas & Perak
- Sampai nishob.
- Berlalu satu tahun.
- Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
- Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang
- Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
- Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
- Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).