Selasa, 30 Oktober 2012

Penyerahan Kebutuhan Rumah Tangga Ibu Sumarni


Penyerahan Kebutuhan Rumah Tangga Ibu Sumarni

Penyerahan kebutuhan pokok rumah tangga dan keperluan pokok bayi  kepada ibu Sumarni di daerah loktuan pada hari selasa tanggal 24 Juli 2012. Penyerahan ini diserahkan oleh wakil ketua BAZ Bontang H. Ali Mustofa S.Ag, M.Pd beserta staff dan perwakilan dari kelurahan dan RT setempat.



Laporan Pendistribusian Bulan Juni 2012

Laporan Bulan Juni 2012

Download

Laporan Pendistribusian Bulan Mei 2012

Laporan Bulan Mei 2012

Download

Laporan Pendistribusian Bulan April 2012

Laporan Bulan April 2012

Download
Laporan Bulan Februari 2012

Download
Laporan Bulan Maret 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan Januari 2012

Laporan  Bulan Januari 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan September 2012

Laporan Bulan September 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan Agustus 2012

Laporan Bulan Agustus 2012

Download
Laporan Bulan Juli 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan Juni 2012

Laporan Bulan Juni 2012

Download

Laporan Penerimaan Mei 2012

Laporan Penerimaan Mei 2012

Download
Laporan Bulan April 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan Maret 2012

Laporan Bulan Maret 2012

Download

Laporan Penerimaan Bulan Februari 2012

Laporan Bulan Februari 2012

download

Senin, 29 Oktober 2012

FIQIH ZAKAT

FIQIH ZAKAT


MUKADIMAH
Sebagai salah satu kewajiban, bahkan rukun dan pilar utama ajaran Islam, selama ini zakat belum mendapatkan perhatian yang semestinya dari umat Islam, baik dalam tataran pemahaman maupun pelaksanaannya. Hal ini berbeda dari perhatian mereka terhadap rukun-rukun Islam yang lain, seperti shalat, puasa dan haji, meskipun perhatian terhadap rukun-rukun tersebut juga belum ideal. Disamping itu, selama ini permasalahan zakat juga seringkali hanya diangkat pada bulan Ramadhan, dengan anggapan bahwa zakat itu hanya terkait dengan bulan Ramadhan. Padahal, permasalahan zakat sebetulnya bukan hanya permasalahan di bulan Ramadhan. Oleh karena itu, menjadi amat penting untuk memberikan perhatian yang lebih terhadap zakat – dengan menggalakkan sosialisasi dan kajian tentang zakat, serta optimalisasi peran lembaga-lembaga amil zakat – , dengan tidak membatasinya pada bulan Ramadhan saja.

ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI


Zakat Saham dan Obligasi
Zakat yang wajib dikeluarkan atas kepemilikan surat berharga, termasuk diantaranya obligasi, reksadana dan saham bursa efek.
Periode Haul : setelah dimiliki 1 tahun
Nisab : 85 gram emas
Zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total nilai bruto hal tersebut di atas
ZAKAT EMAS, PERAK DAN UANG

Hadist yang diriwayatkan dari Ali ra, dia berkata, telah bersabda Rasulullah saw:

“Jika kamu mempunyai 200 dirham dan sudah cukup setahun maka zakatnya adalah 5 dirham, dan emas hanya dikenakan zakat bila sudah mencapai 20 dinar dan sudah cukup setahun, maka zakatnya adalah ½ dinar setiap bertambah maka dengan hitungan tersebut. Tidak wajib zakat kecuali sampai cukup masa setahun”. (H.R Abu Daud)

Kategori Zakat Emas dan Perak
Harta lain yang juga termasuk kategori emas dan perak :
1. Logam/batu mulia dan Mata uang
2. Simpanan seperti : Tabungan, deposito, cek atau surat berharga lainnya
Syarat Zakat Emas & Perak
  • Sampai nishob.
  • Berlalu satu tahun.
  • Bebas dari hutang yang menyebabkan kurang dari nishob.
  • Surplus dari kebutuhannya.
- Jika perhiasan tersebut sebagai simpanan atau investasi, wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% dengan syarat nishob dan haul.
- Perhiasan yang haram digunakan dan terbuat dari emas & perak, wajib dikeluarkan zakatnya.
- Jika perhiasan tersebut untuk dipakai dan dalam batas yang wajar, tidak dikenakan zakat, jika berlebihan termasuk katagori pertama.
- Penentuan nishabnya adalah senilai dengan nishab emas 85 gram.
Nishab dan kadar zakat emas, perak dan uang
  • Nishab emas 20 dinar, 1 dinar = 4,25 gram, maka nishab emas adalah 20 X 4,25 gram = 85 gram.
  • Nishab Perak adalah 200 dirham, 1 dirham = 2,975 gram, maka nishab perak adalah 200 X 2,975 gram = 595 gram.
  • Demikian juga macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya. Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena kewajiban zakat (2.5%).

ZAKAT PERTANIAN

Landasan Hukum

Firman Allah:
“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-,macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya) Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila berbuah. Dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetiknya”. (Q S, 6 : 141).
As Sunnah: Dari Jabir, Nabi bersabda:
“Yang diairi oleh sungai dan hujan 10% sedangkan yang diairi dengan pengairan 5 %”. Hasil ijma’  ulama.

Nishab dan Tarif

Dari Jabir, dari Rasulullah saw ” Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ”(HR Muslim).
  • Dari hadist ini dijelaskan bahwa nishab zakat pertanian adalah 5 ausuq;
  • Ausuq jamak dari wasaq, 1 wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’ = 2,176 kg, maka 5 wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg.
Kadar zakat yang harus dikeluarkan:
  • jika diairi oleh hujan atau sungai 10 %, dan
  • jika diairi oleh pengairan 5 %
Zakat pertanian dikeluarkan saat menerima hasil panen.

Syarat Zakat Pertanian

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Sempurna Milik
  4. Cukup nisab
  5. Tanaman tersebut adalah makanan asasi yang tahan disimpan lama.
  6. Tanaman tersebut adalah hasil usaha manusia dan bukannya tumbuh sendiri seperti tumbuh liar, dihanyutkan air dan sebagainya.

Nishab Hasil Bumi yang Tidak Diliter

  • Nishab 5 ausuq adalah bagi hasil bumi yang dapat diukur dengan takaran tersebut.
  • Adapun bagi hasil bumi yang tidak dapat diliter, menurut Dr Yusuf Qordhowi, nishabnya sama dengan nilai 653 kg hasil bumi yang berharga (seperti padi atau gandum).

ZAKAT INVESTASI

  • Zakat Investasi dalam istilah fiqh biasa disebut zakat “Almustaghillat”.
  • Zakat tersebut dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.
  • Diantara bentuk usaha yang termasuk investasi adalah; bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, dll.
  • Sebagian ulama Hanbali menganalogikan ke dalam zakat perdagangan, dengan tarif 2,5 % dan nishab 85 gram serta sampai haul.

Analogi Zakat Investasi

  • Sebagian ulama Maliki dan salaf seperti Ibnu Masud, Ibnu Abbas, dll menganalogikannya ke dalam zakat uang tapi diambil dari hasilnya saja, tanpa mensyaratkan haul dikeluarkan ketika menerimanya.
  • Para ulama kontemporer, seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, dan Yusuf Qordhowi, menganalogikannya ke dalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk penghasilan bersih.

ZAKAT HARTA GALIAN


Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda: [Pada "rikaz"harta galian, zakatnya seperlima (20%)  [HR Bukhori Muslim].
  • Zakat Rikaz berbeda dengan zakat Barang Tambang.
  • Zakat Barang Tambang mencakup semua jenis, baik padat maupun cair.
  • Zakat Rikaz dan Barang Tambang tidak mensyaratkan nishab dan haul.
  • Tarif Zakat Rikaz 20% dan Zakat Barang Tambang 2,5 % kecuali ada kemiripan.
  • Mustahik Zakat Rikaz dan Barang Tambang sama dengan mustahikkin zakat lainnya.
ZAKAT PERNIAGAAN


 Ulama-ulama fikih menamakan zakat perniagaan dengan istilah “Harta Benda Perdagangan” (Arudz al Tijaroh), yakni: Semua yang diperuntukkan untuk dijual selain uang kontan dalam berbagai jenisnya, meliputi alat-alat, barang-barang, pakaian, makanan, perhiasan, binatang, tumbuhan, tanah, rumah, dan barang-barang tidak bergerak maupun bergerak lainnya.

Landasan Hukum

Menurut Ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi Jilid 2 hal 104 bahwa ayat “pungutlah akat dari kekayaan mereka” (QS. 9:103) itu berlaku menyeluruh atas semua kekayaan, bagaimanapun jenis, nama, dan tujuannya. Orang yang ingin mengecualikan salah satu jenis haruslah mampu mengemukakan satu landasan. (Hukum Zakat hal. 301)
Abu Dzar “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, Unta ada sedekahnya, kambing ada sedekahnya, dan pakaian juga ada sedekahnya” (Ibnu Hazm, Al-Muhalla, jilid 5: 234-235). Pakaian (al-Baz) menurut al-Qomus berarti baju, peralatan rumahtangga, dan sebagainya, yang meliputi kemeja, perabot, peralatan dapur. Dan wajib zakat atas nilai harganya apabila diinvestasikan dan diperjualbelikan (Hukum Zakat hal. 303)
Ibnu Mundzir berkata “Para ulama fikih sudah sampai pada suatu kesimpulan bahwa harta benda yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib zakat apabila masanya sudah sampai setahun”. Hal ini diriwayatkan dari Umar, anaknya, dan Ibnu Abbas. Hasan, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, Nakha’I, Tsauri, AuzaI, Syafi’I, Abu Ubaid, Ishaq, dan Abu Hanifah dan kawan-kawannya (Al-Mughni, jilid 3: 30)  Dalam fiqh Islam perusahaan dikenal dengan syirkah. Pada era modern sekarang ini, perusahaan adalah merupakan lambang kekuatan perekonomian. Oleh sebab itu, tidak pantas membiarkan perusahaan terlepas dari kewajiban zakat.

Ketentuan

  • Berlalu masanya setahun
  • Mencapai nishob 85 gr emas
  • Bebas dari hutang
  • Kadar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 %
  • Dapat dibayarkan dengan uang atau barang

Cara Perhitungan

(Modal+Keuntungan+Piutang)  - (Hutang+Kerugian) x 2,5%
Contoh:
Bapak Fulan seorang pedagang warung kelontong, ia memiliki aset (modal) sebanyak Rp 10.000.000,- setiap bulannya ia mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp 3.000.000,- /bulan. Usaha itu ia mulai pada bulan Januari 2010, setelah berjalan 1 tahun pada bulan tersebut ia mempunyai piutang yang dapat dicairkan sebesar Rp 5.000.000,- dan hutang yang harus ia bayar pada bulan tersebut sebesar Rp 3.00.000,-.
Jawaban:
  • Zakat dagang dianalogikan kepada zakat emas, nishabnya adalah 85gr emas, mencapai haul dan dengan tarif 2,5%
  • Aset atau modal yang dimiliki Rp 10.000.000,-
  • Keuntungan setiap bulan Rp 5.000.000,- x 12 = 60.000.000,-
  • Piutang sejumlah Rp 5.000.000,-
  • Hutang sejumlah Rp 3.000.000,-
  • Penghitungan zakatnya adalah: (Modal + untung + piutang )- (hutang ) x 2,5%= zakat
  • (10.000.000 + 60.000.000 + 3.000.000) – (3.000.000,-) x 2,5% = Rp 1.750.000 ,-
  • Jadi zakatnya adalah Rp 1.750.000

ZAKAT PROFESI

Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dll.
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat profesi dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 524 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”